Pasal 11

(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat
(1) diatur dengan peraturan perundangan.