Pasal 15
(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16
Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan didalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau
berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 17
Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 18
Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara
RepublikIndonesia,
ttd
ALAMSJAH
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1
Pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara
RepublikIndonesia,
ttd
ALAMSJAH
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1