• Get graphics at Nackvision.com Get graphics at Nackvision.com Get graphics at Nackvision.com Get graphics at Nackvision.com
  • ............ SELAMAT DATANG DI website kami "www.4safetyfirst.com" ajang sharing masalah Safety, Health, Security and Environment....... bila anda berminat bergabung bersama kami di "Association Safety Indonesia" (ASI) silahkan kirimkan biodata lengkap anda dan nomor yang bisa dihubungi juga alamat email anda di admin@4safetyfirst.com kami akan berbagi informasi pekerjaan HSSE (Safety), dan kami juga menerima informasi pekerjaan bila anda membutuhkan tenaga Ahli dibidang K3 (Safety) sesuai dengan spesifikasi yang anda inginkan. Apabila anda ingin mempunyai Email : Nama_anda@4safetyfirst.com kirimkan permintaan anda dengan menyebutkan username yg anda inginkan dan diakhiri dengan @4safetyfirst.com sesuai nama domain kami, kami akan memberikan secara cuma-cuma. Info: untuk membuka Email dengan Domain kami silahkan klik panel web-mail pada sisi kiri atas website kami. ........Terima Kasih Atas Partisipasi Anda........ dalam turut serta mensukseskan gerakan Safety Nasional.................

Ashawa...

Welcome to my site....

Selasa, 09 Februari 2010

BAB XI KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15

(1) Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
(2) Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana atas
pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 16

Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku wajib mengusahakan didalam satu tahun sesudah
Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau
berdasarkan Undang-undang ini.

Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini
belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu
Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini.

Pasal 18

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan
mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.



Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd
SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara
RepublikIndonesia
,

ttd
ALAMSJAH

Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1

BAB X KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 14

Pengurus diwajibkan:
a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat
keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan
pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-
tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau
ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja
yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan
kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada
tenaga kerja yang berada dibawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang
lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli-ahli keselamatan kerja.

BAB IX KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA

Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.

BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA

Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau
keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang
diwajibkan;
d. d.Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat keselamatan dan
kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan
kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali
dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang
masih dapat dipertanggung jawabkan.

BAB VII KECELAKAAN

Pasal 11

(1) Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja
yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
(2) Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat
(1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VI PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 10

(1) Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan dan
Kesehatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan
partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan dan
kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
(2) Susunan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB V PEMBINAAN

Pasal 9

(1) Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang:
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat
kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
(2) Pengurus hanya dapat memperkerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia
yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
(3) Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada dibawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
(4) Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

Bergaul.com

 
Template designed using Wahib Abdullah